TEMPO.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku tak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 13 Juli 2015 lalu. Seharusnya, Gatot diperiksa Komisi antirasuah itu, terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang kini lagi disidik KPK. Sebaliknya ia berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada 22 Juli 2015 mendatang.
Gatot berdalih, sedang bertugas ke Kabupaten Asahan sejak Jumat dinihari pekan lalu. Gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku baru kembali ke Medan dari acara safari ramadhan, Selasa dini hari. Selama dua hari di Asahan, ia melakukan I"tikaf di masjid.
"Sabtu dan Minggu libur, jadi saya terlambat mengetahui ada surat itu jadi tak bisa hadir," katanya.
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!
Gatot mengaku baru mengetahui surat pemanggilan untuk nya dari KPK, setelah tiba di Medan. Seharusnya hari itu dia sudah diperiksa bersama pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis." Saya diberitahu Sekretaris Daerah ada surat panggilan dari KPK, dan saya sudah meminta Biro Hukum menyampaikan surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir," ujar Gatot. Namun untuk panggilan 22 Juli 2015,Gatot berjanji akan hadir.
KPK memanggil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kaitan operasi tangkap tangan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis 9 Juli 2015.
KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro,yang juga Ketua PTUN Medan beserta dua hakim anggota yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting yang memenangkan gugatan tata usaha negara yang dimohonkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Selanjutnya: Fuad Lubis menggugat...